Syarat Haji
- Islam
- Akil Balig
- Dewasa
- Berakal
- Waras
- Orang merdeka (bukan budak)
- Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun Haji
adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan
maka Hajinya tidak syah. Berikut ini adalah rukun ibadah haji :
1. Ihram
Pernyataan
mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai
niat haji atau umroh di miqat (tempat memulai niat)
2. Wukuf di
Arafah
Berdiam diri
dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
3. Tawaf
Ifadah
Mengelilingi
Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10
Zulhijah
4. Sa’i
Berjalan
atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,
dilakukan setelah Tawaf Ifadah
5. Tahallul
Bercukur
atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i
6. Tertib
Mengerjakan
kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
Wajib Haji
Wajib Haji
adalah kegiatan yang harus dilakukan pada Ibadah Haji, jika tidak dikerjakan
harus membayar dam (denda).
- Niat Ihram
Dilakukan
setelah berpakaian Ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah
Dalam
perjalanan dari Arafah ke Mina
- Melempar jumroh Aqabah
Pada tanggal
10 Zulhijah
- Mabit di Mina
Pada hari
Tasyrik (11-13 Zulhijah)
- Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Pada hari
Tasyrik (11-13 Zulhijah)
- Tawaf Wada
Melakukan
tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram
Tata Cara Haji
- Melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan
Ihram dapat
dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai
pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allahumma
hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk
berhaji”.
Kemudian
berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik
Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata
laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang
ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu,
aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh
kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
- Wukuf di Arafah
Dilaksanakan
pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai
terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf,
ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar
zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim
dan qashar maghrib-isya.
- Mabît di Muzdalifah
Waktunya
sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu
kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan
melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian
berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk
berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika
fajar telah menyingsing.
- Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di
bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian
menyembelih hewan kurban.
Tahalul
Syarat Haji
- Islam
- Akil Balig
- Dewasa
- Berakal
- Waras
- Orang merdeka (bukan budak)
- Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun Haji
adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan
maka Hajinya tidak syah. Berikut ini adalah rukun ibadah haji :
1. Ihram
Pernyataan
mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai
niat haji atau umroh di miqat (tempat memulai niat)
2. Wukuf di
Arafah
Berdiam diri
dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
3. Tawaf
Ifadah
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dil
Tahalul
adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan
haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah,
dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah
tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang
dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang
ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah
untuk tawaf.
- Mabît di Mina
Dilaksanakan
pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,
12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah
ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang
menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah
sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.
Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina
pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan
selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan
selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah
haji dan kembali ke Mekah.
- Tawaf ifadah
Bagi yang
belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan
tawaf ifadah dan sa’i. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram,
disunnahkan melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf
disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di
dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr
Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian
melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan
berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan
demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan,
sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina
sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
- Tawaf Wada
Lalu
melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah
asal.
Amalan Haji
- Miqat
Mîqât adalah
batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât
zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî
adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan. Berdasarkan kesepakatan para
ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan
Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî
adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan. Tempat-tempat
untuk mîqât makânî adalah :
1.
- Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
- Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
- Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
- Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
- Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
- Ihram
Ihram ialah
niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi
laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup
badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala
tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita,
pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram
adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi.
Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca
talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
- Tawaf
Tawaf adalah
mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan
Hajar Aswad dan Ka’bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah
jarum jam). Syarat tawaf adalah :
1.
Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
2.
Menutup aurat
3.
Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
4.
Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
5.
Ka’bah selalu berada di sisi kiri
6.
Bertawaf di luar Ka’bah
Sedangkan sunah
tawaf adalah :
7.
1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
8.
Berjalan kaki
9.
Al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak
tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
10.
Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
11.
Niat. Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib
karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu
bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam
tawaf wada’ dan tawaf nazar.
12.
Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar
Aswad
13.
Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
14. Tertib,
dilaksanakan secara berurutan
Macam-macam
tawaf adalah :
o
Tawaf ifâdah
Tawaf
sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah
o
Tawaf ziyârah
Tawaf
kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan
setibanya di kota Mekah.
o
Tawaf sunah
Tawaf yang
dapat dilakukan kapan saja.
o
Tawaf wada’
Tawaf
perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah
selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
Sa’i
Sa’i adalah berjalan
dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali. Syarat sa’i adalah :
0.
Seluruh perjalanan sa’i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang
tersisa
1.
Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
2.
Dilakukan sesudah tawaf
3.
Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan
Sedangkan
sunah dalam sa’i adalah :
4.
Berdoa di antara Shafa dan Marwa
5.
Dalam keadaan suci dan menutup aurat
6.
Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
7.
Tidak berdesakan
8.
Berjalan kaki
9.
Dikerjakan secara berturut-turut
Wukuf di
Arafah
Wukud di
Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada
tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar),
baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.
Haji tanpa
wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini
berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Haji itu
‘arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar
menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.
Ketika
melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir,
membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika
di hari arafah adalah:
Tiada Tuhan
kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan,
bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa
atas segalanya.
Melontar
Jumrah
Melontar
jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûlâ, wustâ,
dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada
tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah ‘aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3
hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang
telah disebutkan di atas.
Waktu
melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau
berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
Adapun
melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari
sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.
Ketika
melontar jumrah disunahkan :
0.
Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
1.
Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
2.
Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama
Bagi orang
yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah,
tawaf, ataupun sa’i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang
tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul
Apabila
ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi
bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.
Larangan Haji dan Umrah
Hal-hal yang
tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah
berniat melakukan ibadah haji adalah :
- Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
- Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
- Bertengkar dengan orang lain
- Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai wangi-wangian
- Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
- Melakukan akad nikah
- Memotong kuku
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
- Membunuh binatang buruan
- Memakan daging binatang buruan
Persiapan Haji
- Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
- Mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan ketangguhan, keikhlasan dan ketawakkalan atau kepasrahan kepada Allah SWT.
- Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan.
- Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
- Melaksanakan janji yang pernah dinyatakan.
- Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga.
- Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup).
- Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, khususnya manasik haji.
- Menjaga kesehatan dan mempersiapkan obat-obatan pribadi selama dalam perjalanan haji.
- Mempersiapkan beberapa perlengkapan yang dianggap perlu, diantaranya :
Perlengkapan
Pria :
- Baju sehari-hari secukupnya
- Kain Ihram 1 atau 2 stel
- Ikat pinggang ihram
- Perlengkapan mandi
- Perlengkapan shalat
Perlengkapan
Wanita :
- Mukena atas, minimal 2 buah
- Tunik putih atau rok putih utk ihram 2 buah
- Baju sehari-hari secukupnya
- Tudung atau Mukena pendek untuk sehari-hari 2 buah
- Kaos kaki sekitar 6 pasang
Perlengkapan
untuk Pria dan Wanita :
- Mantel untuk tidur (bagi yang tidak kuat AC)
- Selimut tipis
- Sandal
- Sepatu sandal atau sepatu tertutup yang tidak mudah lepas
- Obat-obatan pribadi
- Gunting kecil untuk Tahallul
- Payung, kacamata hitam
- Senter
- Biaya untuk dam, kurban dsb.
Sumber : Buku Petunjuk Ibadah Haji dan
Umroh – Oleh : H. Dr. Miftah Faridl
Macam-macam Haji
1. Haji
ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan
umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.
Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru
melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara
pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji
tamattu’
Haji
tamattu’ adalah
melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan
haji.
Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara
pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji
qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan
umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup
dalam amalan haji.
Cara
pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar
dan Haji Mabrur
Haji akbar
(haji besar)
Istilah haji
akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang
artinya:
Dan (inilah)
suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar,
bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang
musyrikin…
Ada beberapa
pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
- haji pada hari wukuf di Arafah
- haji pada hari nahar
- haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum’at
- ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun
pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar
adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum’at.
Ada haji
besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain
untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang
seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak
dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah
ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi
orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke
satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji
mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
Dam (Denda)
Dam dalam
bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan)
terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau
umrah. Jenis dam adalah:
- Dam tartîb
- Dam takhyîr dan taqdîr
- Dam tartîb dan ta’dîl
- Dam takhyîr dan ta’dîl
1. Dam tartîb
Dam tartîb
yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat
kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah
pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
- Mengerjakan haji tammatu’
- Mengerjakan haji qirân
- Tidak wukuf di Arafah
- Tidak melontar jumrah yang ke-3
- Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
- Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
- Tidak berihram dari mîqât
- Tidak melakukan tawaf wada’
- Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
2. Dam
takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr
dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau
bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa’ (1 sa’ =
3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
- Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
- Memotong 3 kuku atau lebih
- Berpakaian yang berjahit
- Menutup kepala
- Memakai wewangian
- Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
- Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
3. Dam
tartîb dan ta’dîl
Dam tartîb
dan ta’dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu
boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7
ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
4. Dam takhyîr
dan ta’dîl
Dam takhyîr
dan ta’dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
- Menyembelih binatang buruan yang diburu
- Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
- Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis
ini dikenakan karena sebab-sebab:
- Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
- Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu dan
tempat penyembelihan dam
Waktu
penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan
atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah
haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan
haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika
meng-qadha haji.
Sedangkan
tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Mewakilkan Haji
Perwakilan
haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi
kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi’i, ia tetap wajib melakukan haji.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi’i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan
haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb
berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya.
Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki
mendatangi Nabi SAW:
“Ayah saya
sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus
menghajikannya?” Nabi SAW menjawab, “Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu
meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?” Orang itu menjawab,
“Ya”. Nabi SAW berkata, “Berhajilah engkau untuk ayahmu”.(HR. Ibnu Abbas RA)

0 komentar:
Posting Komentar