Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum
menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan,
menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang
bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan
dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang
haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi
seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari
kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah
mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal
itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan
keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang
hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda
pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang
mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu,
maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana
firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan
menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur :
33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah
adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada
zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya
yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah
disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak
tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan
Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan
yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak,
dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah
kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan
janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang
yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat
seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah.
Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus
terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik
lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa
menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang
atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila
dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan
penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu
tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab
tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah
dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina
dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang
punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi
seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa
wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga
menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan
tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila
menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi
hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan
karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan
nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak
dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada
ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi
jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara
hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang
mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau
boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau
anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
syarat Pernikahan
Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum
nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau
haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat
adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat
dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau
dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental,
kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib
(kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi
pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai
kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan),
Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental),
maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak
mampu menghidupu keluarganya.
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang
mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan
ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara
perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk
meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan
adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan
syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata
cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan
kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun
Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah
hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang
oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah
disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud,
Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
II. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban
yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah
terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
III. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan
sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin.
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang
kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang
artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya
mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin
tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi
7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu
orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah kamu bergaul melainkan dengan
orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang
taqwa”. (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu
Sa’id Al-Khudri).
Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil –
Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil –
Mengingat banyak terjadinya kasus para wanita yang
hamil diluar nikah (wal ‘iyyadzubillah) maka kami menganggap sangat penting
untuk membahas masalah ini dengan lebih terperinci dalam kajian Bab Nikah.
Bagaimanakah hukumnya pernikahan wanita yang dilaksanakan dalam keadaan hamil
itu?yaitu setelah hamil baru kedua orantuanya ”terpaksa” menikahkannya dan
permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah semakin penasaran
ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita simak bersama,….!
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan
ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah
Al-‘Alim Al-Hakim sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua
macam :
Satu , Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam
keadaan hamil.
Dua , Perempuan yang hamil karena melakukan zina
sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini �Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan
Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.Adapun
perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai
lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan
sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini
adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
:
”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).
”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna
ayat ini :
”Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : ”Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
”Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : ”Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu
dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang
terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari
Allah Al-‘Alim Al-Khabir,masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
1. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia
hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat
persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.Secara global para ‘ulama berbeda
pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang
berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat.
Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat.
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
”Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :”Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
”Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :”Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata :
”Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : ”Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : ”Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : ”Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : ”Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : ”Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).
”Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : ”Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : ”Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : ”Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : ”Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : ”Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah
dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat.
Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan
perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wa sallam :
Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang
tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah
2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat
‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini
mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini
(yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara
tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang
mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang
dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad
5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh
8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil
Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui
kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina
kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy
dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam
Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat
ini.Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata :
”Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan
memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak
halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk
mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam
merayunya untuk berzina ?”.
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah,
apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak,
ada dua pendapat :
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah,
tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam
Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan
boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu
adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad
nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah
orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang
yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’
sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid
atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalamkeadaanhamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
”Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia
melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari
Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : ”Beliau mendatangi seorang
perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda :
”Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : ”Benar”.
Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : ”Sungguh
saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia
memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : ”Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : ”Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak
hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah
bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya
adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat :
tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak. Dan yang
dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan
istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu
Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga
kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak
(diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :
”Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka
menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).
Kesimpulan Pembahasan :
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina
kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari
perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut :
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut :
� kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai
melahirkan.
� kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
� kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565,
11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’
17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa
32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’
Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang
hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya
adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa
‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap
melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu
haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan
keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka
menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny
11/242.
Kalau ada yang bertanya : ”Setelah keduanya berpisah,
apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”.
Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan
para ‘ulama. Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat : ”Perempuan tersebut tidak
diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya”.
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan
pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan
hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap
berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang
diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan
tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan
hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya
karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang
belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
”Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya,
maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk
padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan
apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai
wali”.
(HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).
(HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah
sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan
hukum dalam hadits mencakup semuanya.Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
”Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
”Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).
Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
”Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
”Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary
(Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
dikutip Dari Majalah An-Nashihah Vol.5 Th.1/1424
H/2004 M rubrik ”Masalah Anda” diasuh oleh Ust. Dzulqarnain bin Muhammad
Sanusi; hal.2-6 . diedit oleh : Ummu raihanah
Nikah siri
Nika sirih adalah aturan agama islam sesuai dengan
syarat niakh yaitu :
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
Dan kalau pada wilayah Indonesia ada tambahan yaitu catatan
sipil atau tercatat pada KUA
Yang menjadi persoalan kenapa di Indonesia terjadi banyak pernikahan secarasirih
Menurut saya di dalam pernikahan sirih pasti ada yang di sembunyikan
Yang menjadi persoalan kenapa di Indonesia terjadi banyak pernikahan secarasirih
Menurut saya di dalam pernikahan sirih pasti ada yang di sembunyikan
Contoh bagi yang punya pasangan
syarat menikah harus mendapat ijin dari pasangannya
syarat menikah harus mendapat ijin dari pasangannya
bagi yang mempunai tunjangan pensiun
apabila menikah lagi akan di hapus tunjangan pensiunnya
apabila menikah lagi akan di hapus tunjangan pensiunnya
bagi seorang artis aapabila menikah sesuai dengan
aturan agama dan Negara akan dihantui namanya tidak akan populer lagi
bagi warganegara asing apabila menikah kontrak akan memakai tehnik nikah
sirih dan masih banyak yang di sembunyikan dalam nikah sirih
menurut analisa saya kenapa kita kawin sirih kalau
segalanya jelas, undang undang jelas, tujuan jelas, fasilitas jelas,
sebenarnya aturan perkawinan sirih itu diciptakan oleh
yang maha kuasa untuk kebaikan manusia tetapi apabila manusia mepolitiki
aturan akan rusaklah nasib manusia itusendiridan apabilakita jelihsangat
benarlah undang undang yang diterapakan dinegara kita dan undang itu sangat
mendukung alquran
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah {179} tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi–saksi yang kamu ridhai, supaya
jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi–saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu
jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu
membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan
bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 282)
Inilah dalilnya untuk membenarkan tentang undang
undang nikah di negarah kita .
Apabila kita menjalankan aturan agama leterlux sepeti
syariat di atas bahaya sekali undang undangyang disahkan oleh para ulama kita.
Semoga bermanfaat

0 komentar:
Posting Komentar