Tuntunan Ringkas Seputar
Hukum-Hukum Puasa Ramadhan
Muqaddimah
Definisi
Puasa.
Secara
bahasa bermakna menahan.
Sementara
menurut syariat, Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- berkata, “Dia (puasa) adalah
perbuatan menahan diri dari semua pembatal puasa disertai dengan niat (ibadah),
sejak dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.” (Tafsir Al-Qurthubi
pada ayat 183 dari surah Al-Baqarah)
Imam
An-Nawawi berkata -memberikan definisi puasa- dalam Al-Majmu’ (6/247),
“Penahanan yang bersifat khusus, dari sesuatu yang tertentu, yang dikerjakan
pada waktu tertentu, dan dilakukan oleh orang tertentu.”
Ucapan
beliau, “dari sesuatu yang tertentu,” yakni seorang yang berpuasa tidaklah
menahan diri dari segala sesuatu akan tetapi terbatas pada apa yang bisa membatalkan
puasanya. “Pada waktu tertentu,” yakni hanya pada siang hari dan pada hari-hari
yang disyariatkan berpuasa di situ. “Oleh orang tertentu,” yakni hanya bagi
mereka yang telah mumayyiz dan sanggup untuk berpuasa.
Pembagian
Puasa.
Puasa dalam
syariat Islam terbagi menjadi dua:
1. Puasa
sunnah.
2. Puasa
wajib, dan dia ada tiga jenis:
- · Yang wajib karena waktu. Ini adalah puasa ramadhan, dan puasa ini yang akan kita bahas hukum-hukumnya.
- · Yang wajib karena adanya sebab, dan dia adalah puasa dalam membayar kaffarat.
- · Yang wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya, yaitu puasa nazar.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab Ash-Shiyam dari Syarah Al-Umdah (1/26),
“Puasa itu ada lima jenis: Puasa yang wajib dengan syara’ yaitu puasa bulan ramadhan
baik yang ada`an maupun qadha`, puasa wajib dalam kaffarah, yang wajib karena
nazar, dan puasa sunnah.” Lihat juga Shahih Fiqhus Sunnah (2/88)
Hukum Puasa
Ramadhan.
Puasa
ramadhan hukumnya adalah wajib atas setiap muslim yang balig, berakal, sehat
dan muqim (bukan musafir). Dia merupakan salah satu dari rukun Islam, yang
kewajibannya ditunjukkan oleh Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ umat ini.
Allah Ta’ala
berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang bisa menjalankannya (tapi mereka tidak berpuasa)
untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang
dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 183-185)
Nabi
-Shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Islam dibangun di atas lima
perkara: Syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa ramadhan.” (HR.
Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16 dari Ibnu Umar)
Umat Islam
telah bersepakat bahwa puasa ramadhan adalah wajib. Barang siapa yang
mengingkari kewajibannya maka dia kafir keluar dari Islam, dan barangsiapa yang
meninggalkannya dengan sengaja tapi tetap meyakini wajibnya maka dia tidak
kafir, akan tetapi dia telah bergelimang dengan dosa besar, wal’iyadzu billah.
Faidah:
Al-Mardawi
dalam Al-Inshaf (3/269) menukil kesepakatan ulama bahwa puasa ramadhan
diwajibkan pada tahun kedua hijriah.
Keutamaan
Puasa Ramadhan
Di antara
dalil-dalil keutamaannya adalah:
1. Dari Abu
Hurairah secara marfu’ dalam hadits Qudsi:
كُلُّ عَمَلِ
ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ, فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ.
الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Semua amalan
anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, karena dia itu untuk-Ku dan Aku
sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai.” (HR. Al-Bukhari no. 1904 dan Muslim
no. 1151)
2. Juga dari Abu Hurairah, Nabi
-Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ صَامَ
رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa
yang berpuasa ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala maka akan diampuni
seluruh dosanya yang telah berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 760)
3. Dari Abu Said Al-Khudri secara
marfu’:
مَا مِنْ
عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللهُ بِهَذاَ
الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
“Tidaklah
seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah kecuali karenanya Allah akan
menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR.
Al-Bukhari no. 2840 dan Muslim no. 1153)
4. Dari Abu Hurairah secara
marfu’:
“Jika bulan
ramadhan telah tiba, pintu-pintu langit -dalam sebagian riwayat:
Pintu-pintu surga– dan pintu-pintu jahannam ditutup dan setan-setan
dibelenggu.” (HR. Al-Bukhari no. 1899 dan Muslim no. 1079)
5. Masih
dari Abu Hurairah secara marfu’:
الصَّلَوَاتُ
الْخَمْسَةُ, وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ, وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ,
مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat yang
lima waktu, shalat jumat satu ke shalat jumat selanjutnya, dari satu ramadhan
ke ramadhan berikutnya, semuanya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antara
keduanya, jika dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no.233)

0 komentar:
Posting Komentar