Mandi janabat
Fardlu Mandi
- Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: “nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta’aalaa” (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
- Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
- Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
- Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
- Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
- setelah selesai mengucapkan “Alhammdulillah”.
Sunnah Mandi
- Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
- Membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim” pada permulaan mandi.
- Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
- Membasuh badan sampai tiga kali.
- Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
- Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.
Hal yang
Mewajibkan Mandi
- Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
- Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
- Mati, dan matinya bukan mati syahid.
- Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
- Karena wiladah (setelah melahirkan).
- Karena selesai haid.
Adapun tata
caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu,
jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua
tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu
membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu
beliau mengambil air dan memasukan jari – jemarinya ke pangkal rambut. Hingga
beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3
kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh
kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat
lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari – jari ke dalam urat rambut hingga bila
dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi
dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh
tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari hadits
yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
- Membasuh kedua tangan
- Membasuh kemaluan
- Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
- Mencuci rambut dengan cara memasukan jari – jemari ke pangkal rambut
- Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
- Menguyur seluruh badan
- Membasuh kaki
Ukuran Air Yang disunahkan untuk mandi jinabat
Hadits
riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Nabi
Shallallahu alaihi wassalam wudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu
sha’ sampai 5 mud air.
(1 mud = ¾
liter , 1 sha’= 4 mud )
Hadits
riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha:
Dari Abu
Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku dan saudara laki-laki sepersusuannya
mendatangi Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya tentang cara mandi jinabat
Nabi Shallallahu alaihi wassalam Aisyah minta wadah ukuran satu sha`, lalu ia
mandi. Ada tabir antara kami dan dia. Ia menuangkan air di kepala tiga kali.
Kata Abu Salamah: Istri-istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam selalu
memendekkan rambut mereka sampai telinga
Hadits
riwayat Maimunah Radhiyallahu’anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalamDari
Ibnu Abbas, ia berkata: Maimunah mengabarkan kepadaku bahwa ia mandi bersama
Nabi Shallallahu alaihi wassalam dalam satu bak
Hadits
riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam mandi dengan air sisa mandi Maimunah
Hadits
riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam mandi dengan lima makkuk (1 makkuk=4,717 liter) air
dan berwudhu dengan satu makkuk
Larangan
Bagi mereka
yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak
boleh melakukan hal-hal sbb.:
- Melaksanakan salat.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang Kitab Suci Al-Qur’an.
- Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur’an.
- Membaca Kitab Suci Al-Qur’an.
- Berdiam diri di masjid.
Bagi mereka
yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas
dan ditambah larangan sebagai berikut :
- Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
- Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
- Dijatuhi talaq (cerai)
Semoga
bermanfaat

0 komentar:
Posting Komentar