Pengertian dan Tata Cara Wudhu
![]() |
| wudhu dengan baik dan benar |
Wudhu adalah
mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
Hukum
Wudhu wajib
dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman
Allah SWT dan hadits berikut:
- “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
- “Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu.” (H.R. Abu Hurairah ra).
Berwudhu
sebelum membaca Al-Qur’an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya
hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam
keadaan junub
Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF’IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA’AALAA.
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF’IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA’AALAA.
Saya niat
berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala.
Yang dapat
membatalkan wudhu anda :
a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Cara
Berwudhu :
a. membaca bismillah
b. membasuh tangan
c. niat wudhu
d. berkumur dan membesihkan gigi (3x)
e. membasuh seluruh muka/wajah sampai rata (sela-sea janggut bila ada) (3x)
f. membasuh tangan hinnga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. membasuh rambut bagian depan hingga rata (3x)
h. membasuh daun telinga/kuping hinnga merata (3x sebelah kanan dulu)
i. membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j. membaca doa setelah wudhu
a. membaca bismillah
b. membasuh tangan
c. niat wudhu
d. berkumur dan membesihkan gigi (3x)
e. membasuh seluruh muka/wajah sampai rata (sela-sea janggut bila ada) (3x)
f. membasuh tangan hinnga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. membasuh rambut bagian depan hingga rata (3x)
h. membasuh daun telinga/kuping hinnga merata (3x sebelah kanan dulu)
i. membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j. membaca doa setelah wudhu
Air yang
boleh digunakan
- Air hujan
- Air sumur
- Air terjun, laut atau sungai
- Air dari lelehan salju atau es batu
- Air dari tangki besar atau kolam
Air yang
tidak boleh digunakan
- Air yang tidak bersih atau ada najis
- Air sari buah atau pohon
- Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
- Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
- Air bekas Wudhu
Air bekas
wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air
musta’mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah
SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung
kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu
Majah)
Menurut
pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama
Al-Hanafiyah
Menurut
mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja
dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum
musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air
musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk
salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau
mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi
mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air
itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama
Al-Malikiyah
Air
musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu`
atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan
khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan
‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari
tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam
pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan
digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya
meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama
Asy-Syafi`iyyah
Air
musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk
mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal
apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi
meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`,
maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air
mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya
orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah
lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak
bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis.
Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama
Al-Hanabilah
Air
musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci
dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan
najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air
tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air
bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu
digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah,
maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam
rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan
dengan ritual ibadah wudhu`.
- Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
- Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur
.Syarat-syarat
Wudhu
Syarat sah
Wuduk itu ada enam:-
- 1. Orang Islam (orang bukan Islam tidak wajib berwudhu)
- 2. Mumayiz, iaitu telah dapat membezakan yang baik dengan yang buruk sesuatu pekerjaan, yakni yang telah berusia 9 tahun.
- 3. Air mutlak (air yang suci lagi menyucikan).
- 4. Bersih dari Haidh, Nifas dan Junub atau dalam Hadas Besar.
- 5. Jangan ada pada anggota kita sesuatu benda yang dengannya, sebabnya tidak sampai air ke kulit/rambut/kuku seperti cat, lilin, getah, tatoo di kulit, pewarna rambut, pewarna kuku, gincu bibir, eyeshadow dsb.
- 6. Mengetahui dan dapat membezakan mana yang fardhu dan sunatlit
Rukun
Rukun
berwudhu ada 6 (enam);
- Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan
“Nawaitul
wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’aalaa.”,
artinya :
“Aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah”
- Membasuh muka (dengan merata)
- Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
- Tertib (berurutan)
Sempurna
Dalam
mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang
selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai
salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: “Wahai Bilal! Ceritakan
kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan
setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di
depanku dalam surga“. Bilal berkata: “Aku tidak pernah melakukan suatu amalan
yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan
sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat
dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki”. (H.R. Abu Hurairah ra).
Berikut ini
adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
- Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
- Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
- Tidak berbicara
- Menghadap kiblat
- Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
- Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
“Nawaitul
wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’aalaa” artinya :
“Aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
- Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
- Menggosok gigi (bersiwak)
- Berkumur
- Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
- Membasuh muka (dengan merata)
- Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
- Mengusap sebagian kepala
- Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
- Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
- Membaca doa sesudah berwudhu.
Perkara yang
sunat untuk berwudhu.
- 1. Sehabis keluar darah dari hidung.
- 2. Sesudah mengantuk.
- 3. Hendak berjalan jauh.
- 4. Sehabis ketawa berbahak-bahak.
- 5. Ragu-ragu dalam berwudhu.
- 6. Sehabis berkelahi, mengumpat, memaki, mencaci,mengadu domba, marah atau mengeluarkan kata-kata kotor.
- 7. Kerana hendak tidur siang ataupun malam.
- 8. Kerana hendak membaca ayat-ayat Al-Quran, Hadith atau Zikrullah.
- 9. Kerana hendak Iktikaf di dalam masjid.
- 10. Hendak bertabligh, pidato atau mengajarkan ilmu agama.
- 11. Ziarah ke kubur.
- 12. Memegang atau memikul mayat.
- 13. Jika dalam keadaan marah.
“Asyhadu an
laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh,
Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya:
“Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah
aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam
golongan orang-orang yang suci.”
- Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at.
Bahwa Ia
(Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga
kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya
tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan
kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian
berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu
beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat
dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya
sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan
ra).
- Tertib (berurutan)
Batal
Ada beberapa
perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:
- Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
- Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
- Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
- Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
Jika kita
tidak berwuduh adalah haram hukumnya, begitu juga jika kita ingin melakukan:-
1.
Sembahyang-sembahyang sunat.
2. Thawaf di Baitullah.
3. Menyembahyangkan mayat.
4. Sujud tilawah atau sujud syukur.
5. Memegang (menyentuh/membawa) Al-Quran, tetapi dibolehkan, diharuskan
menyentuh/membawa/memegang jika kandungan isi Al-Quran itu lebih banyak tafsiran dari isi ayat
Al-Quran.
2. Thawaf di Baitullah.
3. Menyembahyangkan mayat.
4. Sujud tilawah atau sujud syukur.
5. Memegang (menyentuh/membawa) Al-Quran, tetapi dibolehkan, diharuskan
menyentuh/membawa/memegang jika kandungan isi Al-Quran itu lebih banyak tafsiran dari isi ayat
Al-Quran.

0 komentar:
Posting Komentar